Tuesday 21 November 2017

Apakah Bisnis Forex Itu Halal


Risposta Itu Lho, deposito berinvestasi online. TAPI Besar resikonya Sangat. Kamu Harus punya Kartu Kredit atau Paypal, atau sejenisnya. Kemudian Daftar aja di situs-situs forex. Banyak Kok, tinggal cari lewat SE. Mau masuk Forex EMAS gimana ya Ada ang Tahu dimana saya Bisa Belajar forex EMAS di Bandung Perusahaan forex EMAS terbaik ITU APA ya (Apakah maestro forex) Kalo mau Belajar Secara otodidak lewat internet situs yang terbaik APA ya Tq B4 Risposta Klo maen semacam forex dll. Harus bener2 Udah Jago dan ga nafsu. Harus Belajar Dulu sampe Bosen dan Selalu pake profitto yang demo dulu..klo Engga seperti ITU Jangan Maen yang beneran. inget Klo belom Jago dan Masih menggebu-Plaid Klo ingin Coba YG beneran sebaiknya Jangan deposito YG gede2..sayang duitnya Bisa Ilang semua. ok Klo mau Belajar GUE biasa pake fxclering. raccomandato ind. fxclearing ada forumnya di fb Klo tanya2.Bagaimana Pendapat Anda, forex trading Halal atau Haram. Kemarin saya berkunjung ke rumah Sahabat Akrab saya, semenjak dia menikah Sudah hampir 2 tahun ini tidak pernah bertemu. Entah mengapa Tiba-tiba kemarin saya teringat dan ingin sekali menemuinya, Lalu saya putuskan untuk pergi. Sesampainya Disana Kita bercerita Banyak, DLM percakapan tersebut saya sempat menawarkan dia untuk bergabung dengan Bisnis yang saya geluti sekarang yaitu perdagangan berjangka komoditi atau salah satunya forex trading. Lalu dia berkata. 8220Apakah Bisnis yang kamu tawarkan itu saya HALAL Buat. saya tidak mau beli uang dengan uang, Klo soal Resiko Bisnis ITU biasa dan ada Dalam setiap usaha.8221 tambahnya Lagi. Waduh. dengan jawabannya saya Jadi bingung .. (PUYENG), Kalo boleh jujur ​​sebagai musulmano saya juga tidak mau bergelut di Bisnis yang bertentangan dengan aturan Kaidah hukum Agama. Dan saya menjawab. 8220Oke brooo. untuk Saat ini saya tidak Bisa menjawab pertanyaa kamu Terus Terang saya tidak mau ambil resiko Kalo untuk masalah ini. Besok saya Akan kesini dan menjawab pertanyaan dari kamu, saya pelajari Dulu Lebih dalam.8221 Setelah itu saya pamit pulang, ditengah perjalan dan sesampainya dirumah saya selalu berpikir 8220saya Harus mendapat kan jawabannya8221 Saya surf dan bertanya ke Embah Google ternyata menemui artikel yang memabahas masalah tersebut . Ternyata ini Hanya merupakan Hasil laporan seminario YG dihadiri dari kaum intelektual, pedagang berjangka komoditi, dan Ulama. Berikut isi laporannya: SEMINARIO NASIONAL 8220PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DITINJAU DARI SEGI hukum ISLAM8221 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta Telah mengadakan Seminario Nasional Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau dari Segi Hukum Islam di Yogyakarta pada tanggal 13 settembre 2001. Pembicara Dalam seminario tersebut Adalah Drs. Ridwan Kurnaen, MBA. (Bappebti), Drs. Hasan Mahmud Zein, MBA. (PT. BBJ), Prof. Dott. H. Asmuni Abdurrohman (MUI Pusat), Drs. H. Abdur Rachim (IAIN SUKA Yogyakarta), Dr. Syamsul Anwar, MA. (IAIN SUKA Yogyakarta), Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M. Ag. (IAIN Bandung), Jawahir Thontowi, SH. Ph. D. (FH-UII Yogyakarta), Dan Zainul Arifin, MBA. (Institut At-tazkiyah Jakarta). Peserta Dalam seminario tersebut sekitar 100 orang terdiri ATAS Wakil-Wakil dari dari UniversitasIAIN Propinsi fai da te, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan, Serta Wakil-Wakil Dari Pondok pesantren, Pemda fai da te, Dan sebagainya. Pokok-Pokok pikiran Serta rekomendasi dari seminario tersebut Adalah sebagai berikut: Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur Dalam UU n ° 32 Tahun 1997 tanggal 5 Desember 1997 nas-nas berdasar Al-Qur8217an dan Hadits Nabi, Serta pendapat para ulama fiqih, Tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam (muamalah) Meskipun kalangan ulama Syahi8217i berpendapat, dengan menggunakan konsep-konsep akad istitsna, Perdagangan Berjangka Komoditi Tidak dibenarkan Karena bertentangan dengan Kaidah Umum yaitu tentang obyek transaksi Harus nyata, Namun, menurut Ibnu Taimiyah, larangan barang menjual yang Belum ada tersebut Bukan Karena Tidak adanya barang ITU, melainkan Karena Tidak Jelas, apakah barangnya nanti dapat diserahkan ataukah Tidak. Apabila barangnya Belum ada, tetapi ada jaminan dapat diadakan atau diserahkan kemudian, Maka Hal ITU diperbolehkan Perdagangan Berjangka yang dikembangkan pada Masyarakat kontemporermodern mendapat dukungan Kaidah fiqih, utamanya dari sisi 8220istihsan8221 dan atau 8220mashalihul mursalah8221, yaitu tuntutan kebutuhan Ekonomi moderno (perdagangan) Dan perlindungan para Petani (Masyarakat). Perdagangan Berjangka Komoditi Tidak mengandung hal-hal yang bertentangan atau dilarang Oleh syariat, Karena: Perdagangan berjangka Adalah resmi (legale), mempunyai aturan Yang Jelas Dalam peraturan-perundangan Perdagangan berjangka Tidak mengandung spekulasi (Dalam arti Untung-untungan), tetapi justeru dengan lindung Nilai (copertura) dan pembentukan di prezzo (price discovery) memberikan perlindungan kepada para Petani-produsen Perdagangan berjangka memiliki fungsi Sosial-Ekonomi, yaitu perlindungan kepentingan dan kesejahteraan Masyarakat, Berbeda dengan perjudian atau gioco d'azzardo, mengandung Unsur Untung-untungan dengan resiko yang Tinggi serta Tidak memiliki fungsi Ekonomi bagi kesejahteraankemaslahatan Masyarakat Secara Umum. Menurut Yusuf Musa, perdagangan berjangka tidaklah tepat apabila dikategorikan sebagai 8220salam8221 dikarenakan banyak perbedaannya, diantaranya adanya condizioni Costi penyerahan di prezzo Penuh ketika akad dilakukan, sehingga perdagangan berjangka Lebih tepat dikategorikan sebagai akad Jual beli. Untuk memperoleh kejelasan yang Lebih dettaglio tentang pandangan Hukum Islam terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, seminario kegiatan ini Perlu ditindaklanjuti dengan kajian yang Lebih mendalam Dalam bentuk laboratorio yang melibatkan para pelaku, Serta pihak-pihak yang Secara langsung terlibat Dalam perdagangan berjangka komoditi ini. (Sumber bappebti. go. id) Menyimak dari laporan Di ATAS. Bagaimana menurut Teman-Teman dan alasannya, apakah FOREX ITU HARAM atau HALAL8230. Kita sharring82308230 Diposkan Oleh clan Uzumaki di 07.41 kalau Masih ragù tentang forex, Maka masuklah pada antiforex. org maka anda akan mengerti apakah forex ITU Judi atau Tidak. Dan Mohon Kritik saran Juga. saya Tidak meninggalkan Kesan bahwa forex ITU Haram, Namun, Perlu dipelajari Juga apakah nantinya ITU Perlu atau TIDAK untuk anda. singkatnya JAUHILAH FOREX. antiforex. org Hanya sebatas pengetahuan saya saja Selama saya bertahun tahun di FOREX. antiforex. org Hanya sebatas pemahaman Secara logika, saya Tidak memasukkan Dalil Dalil yang shahih. sekian ITU dia orang yang sangat Benci bahkan mengatakan contro FOREX terhadap. Pingin Tahu alasannya orang tersebut. NIH tak kasih linknya antiforex. org Buku Uang-Uang Haram Dalam Demokrasi mediafiredownloadkqgrm3tb6q5lkejBukuUang-UangHaramDalamDemokrasi5BDOC5D. doc Semoga bermanfaat sebesar-besarnya. Jazakallah Khoiran Katsira. Memangnya perdagangan komoditi berjangka apakah BENAR-BENAR ada barangnya. Karena anda memberi contoh PETANI maka anggap saja komoditinya Adalah Beras (sesuai Daftar komoditas di Bursa Dunia), memangnya ITU Petani dari Desa mana, sawahnya berapa Hektar. Terus yang membawa barangnya (Saat Panen 3bulan kemudian) dari sawah ke gudang pembeli pake TRUKnya sapa si Petani atau si pembeli, FUTURES memangnya punya truk sendiri. Mungkin Saja Petani dan pembelinya Tidak saling mengenal tetapi Meals ada yang LINK menghubungkan Antara mereka yang Saling mengenal. Apakah yang dimaksud pembeli ITU nasabah yang setor Duit ke FUTURES, padahal rata-rata FUTURES nasabah ITU GAK pernah Tahu ITU Beras Berton-ton Tadi mau diapakan. Oleh si nasabah Mau dijual Lagi. ke Siapa jualnya. Lantas bagaimana Jika si Petani Tadi Gagal Panen Karena banjir. Kembali Lagi ke Petani. Saat ia Panen 3 bulan kemudian dia dapat uangnya Dari mana, apakah orang dari FUTURES akan Datang ke sawah Petani Sambil menyerahkan segebok uang ke Petani tersebut. Dari yang saya baca di wikipedia Ada Suatu Lembaga yaitu Lembaga KLIRING yang bertugas menjamin Dalam prose penyerahan fisik barang yang diperdagangkan pada Bursa, pertanyaannya memangnya ITU Lembaga apakah akan Datang langsung ke petaninya. Karena dari pengalaman yang Turun ke sawah langsung faccia a faccia dengan Petani Adalah para Tengkulak, mereka Hanya pake kaos oblunga, jepit sandalo, punya mesin penggilingan sendiri, Truk sendiri dan kuli untuk membawa barang ke Kota untuk dijual Lagi, Bukan orang-orang necis berpakaian , Rambut kelimis, bersepatu mengkilat macam orang2x yang ada di FUTURES atau di Lembaga KLIRING. Lalu pertanyaan saya, masihkah bisnis ini dianggap HALAL. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-Sharf) Pertanyaan Yang PASTI ditanyakan Oleh setiap commerciante di Indonesia. 1. Apakah Forex Trading Haram 2. Apakah Forex Trading Halal 3. Apakah Forex Trading diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP ITU Mari kita Bahas dengan artikel yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Dott. Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi Antar negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang Antar Negara. Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu Negara Negara dengan lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. Hukum ISLAM Dalam TRANSAKSI Valas 1. Ada Ijab-Qobul. --- Gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan Utusan. Pe mbeli Dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa Dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi Jual-beli yaitu: Suci barangnya (najis Bukan) dapat dimanfaatkan dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) Oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang Sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama. Jangan kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifatsifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya. Tetapi Jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia melihatnya Tidak, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. Hal. 135. Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 Hal. 55. JUAL BELI VALUTA Asing DAN Saham Yang dimaksud dengan Valuta Asing Adalah mata uang Luar Negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malesia dan sebagainya. Apabila antara Negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP Negara membutuhkan Valuta Asing untuk alat Bayar Luar Negeri yang Dalam dunia perdagangan disebut Devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh Devisa dari Hasil ekspornya, sebaliknya importare, Indonesia memerlukan Devisa untuk mengimpor dari Luar Negeri. Dengan demikian Timbul akan penawaran dan perminataan di borsa Valuta Asing. setiap Negara berwenang Penuh menetapkan Kurs uangnya Masing-Masing (Kurs Adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang Asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun Kurs uang atau perbandingan nilai Tukar setiap Saat Bisa berubah-Ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi Negara Masing-Masing. Kurs Pencatatan uang dan transaksi Jual beli Valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982 Hal 76-77..) FATWA MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf) a. Bahwa Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi Jual-beli mata uang (al-Sharf), Baik Antar Mata Uang sejenis maupun Antar mata Uang berlainan Jenis. b. Bahwa Dalam URF tijari (Tradisi perdagangan) transaksi Jual Beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang stato hukumnya Dalam pandangan AJARAN Islam Berbeda Antara Satu bentuk dengan bentuk rimasto. c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk pedoman dijadikan. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah Telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Jual beli ITU Hanya Boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan (Antara kedua Belah pihak) (HR albaihaqi Dan Ibn Maja, dan dinilai shahih Oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat musulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Maja, teks dengan musulmana dari Ubadah bin Shamit, Nabi ha visto bersabda: (Juallah) EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, Syair dengan Syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (Denga condizioni Costi Harus) sama dan sejenis Serta Secara Tunai. Jika jenisnya Berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan Secara Tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi ha visto bersabda: (Jual-beli) EMAS dengan Perak Adalah Riba kecuali (dilakukan) Tunai Secara. 5. Hadis Nabi riwayat musulmano dari Abu Said al-Khudri, Nabi ha visto bersabda: Janganlah kamu menjual EMAS dengan EMAS kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian di Più janganlah menjual Perak Perak dengan kecuali sama (nilainya) Dan janganlah sebagaian menambahkan ATAS sebagian di Più dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang Tidak Tunai dengan yang Tunai. 6. Hadis Nabi riwayat musulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah visto melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang (Tidak Tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di Antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan condizioni Costi-condizioni Costi mereka kecuali condizioni Costi Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama Sepakat (ijma) bahwa AKAD al-Sharf disyariatkan dengan condizioni Costi-condizioni Costi tertentu 1. Surat dari pimpinah Unità Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA Tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-Sharf). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara Tunai. Kedua. Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh, Karena dianggap Tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. 2. Transaksi AVANTI, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, Antara 2x24 marmellata sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah haram, Karena di prezzo Yang digunakan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwaadah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk avanti accordo untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPZIONE yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, diubah akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 m DEWAN Syariah NASIONAL - Majelis Ulama INDONESIAKemarin saya berkunjung ke rumah Sahabat Akrab saya, semenjak dia menikah Sudah hampir 2 tahun ini tidak pernah bertemu. Entah mengapa Tiba-tiba kemarin saya teringat dan ingin sekali menemuinya, Lalu saya putuskan untuk pergi. Sesampainya Disana Kita bercerita Banyak, DLM percakapan tersebut saya sempat menawarkan dia untuk bergabung dengan Bisnis yang saya geluti sekarang yaitu perdagangan berjangka komoditi atau salah satunya forex trading. Lalu dia berkata. 8220Apakah Bisnis yang kamu tawarkan itu saya HALAL Buat. saya tidak mau beli uang dengan uang, Klo soal Resiko Bisnis ITU biasa dan ada Dalam setiap usaha.8221 tambahnya Lagi. Waduh. dengan jawabannya saya Jadi bingung .. (PUYENG), Kalo boleh jujur ​​sebagai musulmano saya juga tidak mau bergelut di Bisnis yang bertentangan dengan aturan Kaidah hukum Agama. Dan saya menjawab. 8220Oke brooo. untuk Saat ini saya tidak Bisa menjawab pertanyaa kamu Terus Terang saya tidak mau ambil resiko Kalo untuk masalah ini. Besok saya Akan kesini dan menjawab pertanyaan dari kamu, saya pelajari Dulu Lebih dalam.8221 Setelah itu saya pamit pulang, ditengah perjalan dan sesampainya dirumah saya selalu berpikir 8220saya Harus mendapat kan jawabannya8221 Saya surf dan bertanya ke Embah Google ternyata menemui artikel yang memabahas masalah tersebut . Ternyata ini Hanya merupakan Hasil laporan seminario YG dihadiri dari kaum intelektual, pedagang berjangka komoditi, dan Ulama. Berikut isi l aporannya: SEMINARIO NASIONAL 8220PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DITINJAU DARI SEGI hukum ISLAM8221 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta Telah mengadakan Seminario Nasional Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau dari Segi Hukum Islam di Yogyakarta pada tanggal 13 settembre 2001. Pembicara seminario Dalam tersebut Adalah Drs. Ridwan Kurnaen, MBA. (Bappebti), Drs. Hasan Mahmud Zein, MBA. (PT. BBJ), Prof. Dott. H. Asmuni Abdurrohman (MUI Pusat), Drs. H. Abdur Rachim (IAIN SUKA Yogyakarta), Dr. Syamsul Anwar, MA. (IAIN SUKA Yogyakarta), Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M. Ag. (IAIN Bandung), Jawahir Thontowi, SH. Ph. D. (FH-UII Yogyakarta), Dan Zainul Arifin, MBA. (Institut At-tazkiyah Jakarta). Peserta Dalam seminario tersebut sekitar 100 orang terdiri ATAS Wakil-Wakil dari dari UniversitasIAIN Propinsi fai da te, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan, Serta Wakil-Wakil Dari Pondok pesantren, Pemda fai da te, Dan sebagainya. Pokok-Pokok pikiran Serta rekomendasi dari seminario tersebut Adalah sebagai berikut: Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur Dalam UU n ° 32 Tahun 1997 tanggal 5 Desember 1997 nas-nas berdasar Al-Qur8217an dan Hadits Nabi, Serta pendapat para ulama fiqih, Tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam (muamalah) Meskipun kalangan ulama Syahi8217i berpendapat, dengan menggunakan konsep-konsep akad istitsna, Perdagangan Berjangka Komoditi Tidak dibenarkan Karena bertentangan dengan Kaidah Umum yaitu tentang obyek transaksi Harus nyata, Namun, menurut Ibnu Taimiyah, larangan barang menjual yang Belum ada tersebut Bukan Karena Tidak adanya barang ITU, melainkan Karena Tidak Jelas, apakah barangnya nanti dapat diserahkan ataukah Tidak. Apabila barangnya Belum ada, tetapi ada jaminan dapat diadakan atau diserahkan kemudian, Maka Hal ITU diperbolehkan Perdagangan Berjangka yang dikembangkan pada Masyarakat kontemporermodern mendapat dukungan Kaidah fiqih, utamanya dari sisi 8220istihsan8221 dan atau 8220mashalihul mursalah8221, yaitu tuntutan kebutuhan Ekonomi moderno (perdagangan) Dan perlindungan para Petani (Masyarakat). Perdagangan Berjangka Komoditi Tidak mengandung hal-hal yang bertentangan atau dilarang Oleh syariat, Karena: Perdagangan berjangka Adalah resmi (legale), mempunyai aturan Yang Jelas Dalam peraturan-perundangan Perdagangan berjangka Tidak mengandung spekulasi (Dalam arti Untung-untungan), tetapi justeru dengan lindung Nilai (copertura) dan pembentukan di prezzo (price discovery) memberikan perlindungan kepada para Petani-produsen Perdagangan berjangka memiliki fungsi Sosial-Ekonomi, yaitu perlindungan kepentingan dan kesejahteraan Masyarakat, Berbeda dengan perjudian atau gioco d'azzardo, mengandung Unsur Untung-untungan dengan resiko yang Tinggi serta Tidak memiliki fungsi Ekonomi bagi kesejahteraankemaslahatan Masyarakat Secara Umum. Menurut Yusuf Musa, perdagangan berjangka tidaklah tepat apabila dikategorikan sebagai 8220salam8221 dikarenakan banyak perbedaannya, diantaranya adanya condizioni Costi penyerahan di prezzo Penuh ketika akad dilakukan, sehingga perdagangan berjangka Lebih tepat dikategorikan sebagai akad Jual beli. Untuk memperoleh kejelasan yang Lebih dettaglio tentang pandangan Hukum Islam terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, seminario kegiatan ini Perlu ditindaklanjuti dengan kajian yang Lebih mendalam Dalam bentuk laboratorio yang melibatkan para pelaku, Serta pihak-pihak yang Secara langsung terlibat Dalam perdagangan berjangka komoditi ini. (Sumber bappebti. go. id) Menyimak dari laporan Di ATAS. Bagaimana menurut Teman-Teman dan alasannya, apakah FOREX ITU HARAM atau HALAL8230. Diposkan Oleh Benny Andhika Jam 01:53:00 Artikel Blog Lainnya: 50 Komentar: Bagaimana Pendapat Anda, forex trading Halal atau Haram. ya dia ITU. kl forex trading Tidak legale. maka Bisa di artikan haram. kondisinya mereka punya aturan principale dengan kata rimasto tertib tata yang Harus di patuhi. Dan resiko ap yang Bakal di peroleh. kl meneurut saya mah sah2 aja. Malah kl yang mau di pertanyakan konsep banca. apakah riba. Masih punto ada yang Akhir Perlu ditegaskan fratello. Yang ini neh: Untuk memperoleh kejelasan yang Lebih dettaglio tentang pandangan Hukum Islam terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, seminario kegiatan ini Perlu ditindaklanjuti dengan kajian yang Lebih mendalam Dalam bentuk laboratorio yang melibatkan para pelaku, Serta pihak-pihak yang Secara langsung terlibat Dalam perdagangan berjangka komoditi ini. ntr. ntr. gw Nanya Dulu ama Ustadz gw Dulu. lui. lui .. Alow bro, menurut saya Haram atau tidaknya gampang banget Kok dilihatnya. Pertama khan Kalo Haram tuh biasanya sesuatu Hal pekerjaan dan keuntungan yang diraih Tanpa Kerja keras sedikitpun atau tiba2 untungnya Gede layaknya permainan Judi yang Hanya mengandalkan sensazione atau keberuntungan ITU Bisa disebut HARAM. Itu dari Segi agama lho. Terus Jika meraup keuntungan Tiba-tiba dan besar Secara kaget begitu Udah Meals RIBA Tapi maaf yah saya Bukan Kontra dengan Forex, saya Juga Pro Kok, Karena saya Juga bermain Disana, Yang intinya saya tidak merugikan orang rimasto, alias principale Pakai uang sendiri dan endak memainkan uang orang rimasto, Rugi ya Rugi sendiri, dinikmati Untung keluarga dan orang Banyak. Begitu Ajah. Sekian. Hormat Grak Sepertinya seh mengarah ke haram ya, soalnya kan tebak2an Juga waktu transaksi, Bisa Saat ITU Untung Bisa Rugi, GAK Jauh dengan Judi. Tapi ITU kan sebatas pandangan saya yang Awam lho hm. forex trading. Ririn ga ngerti NIH. Jadi. sist, bro..pdagangan berjangaka ITU gimana (hehe, maap2. Abis ,, dipostingnya ga dijelasin. trus di Pelajaran Ekonomi SMA Juga ga ada). hehe .. Waduh, saya GAK ngerti tuh, fratello. ya, Ikuti hati Nurani aja. Selalu ada yang dua sisi bertentangan. Sekarang tergantung pilihan Kita aja, hehehehe. Pilihan ITU masalah personale kan Aku ga terlalu paham dengan Forex, Jadi AKU ga akan Bilang bahwa ITU halal haram ato. Lebih baik Tanya dengan orang yang Lebih paham hukum Islam (misal alim Ulama), selain ITU Tanya Juga Musti Tanya pada hati kecil kita sendiri. Jangan Tanya Mbah Google, mana tau dia. He..he..bercanda. D Waaahh. AKU Juga GAK terlalu paham dengan Durex. eh Forex Salah mas. jadinya GAK Bisa Urun rembug. Lhaaa. Kalo orang ngeblog tuh kira-kira dapet Pahala GAK ya mas Kalo menurut pendapat saya, sah2 aja Kok. Haram ITU Bisa diartikan Kalo kita mendapatkan uang Secara ilegal (contoh: nyuri nyopet, ngrampok dsbny ..) Nahh..kl FOREX Khan ada prose Jual-beli. Prinsip org berdagang Adalah, beli dg Murah Lalu Jual dg di prezzo Mahal. Kesimpulannya, dari FOREX Juga bagian prose perdagangan. AKU pikir ini mau menawarkan bisnis GAK Taunya Bahas haram halal ya. lam kenal mas menurut saya forex ITU Bisa haram Bisa Juga tidak..tergantung dari kita diri sendiri mau kita jadikan seperti APA forex itu. seperji Hal Nya kita berjualan sayur di pasar bila kita mencurangi pembeli otomatis itu menjadi akan haram Karna kita Sudah bermain curang, sama Hal Nya dengan forex bila kita bermain Tanpa perhitungan, Analysa, Tanpa tehnik Hanya mengandalkan sensazione seperti yang di katakan mas arisna diatas mungkin akan menjadi haram Karna sama dengan Judi, TAPI bila Kita bermain dengan Analysa Terus Teknik Dalam forexs Karna ITU membutuhkan pemikiran saya rasa Tidak Akan menjadi haram kecuali kita menerima di swap nya. ITU sih menurut saya aja. entah haram ato tidaknya Hanya Allah yang tau Kadar keislaman kita untuk menilai sesuatu yang haram. Aduh GAK Tahu ya, masalah halal dan haram kan ada aturannya, TAPI Biar Tuhan saja yang punya Segala hukum yang nentukan. Forex brooo legale Kan Bukan termasuk togel ato Judi forex kan Naik turunya mata uang: D (Sok tau) forex ITU Judi ga ada yang tau mo Kemana arahnya, semua teknis dan ga fondamentale Jamin 100 di prezzo pergerakan, begitu Juga dengan Dagang bakso, baju Dagang , Lomba Baca Puisi, Daftar Jadi caleg, mo Naek pesawat terbang, maju-mundur, Kanan-kiri. ITU semua Judi, Hidup ITU Adalah Meja perjudian yang sangat Besar) Wew. akhirnya nemu juga filo NIH. saya pinjam untuk post di blog Saya ya mas. GAK TAPI sekarang..next tempo mungkin. Cape ngurusin blog. Artikel ini sependapat dengan Saya. forex bro HALAL. kata guru ngaji saya juga begitu. asalkan dana yang dipakai untuk berbisnis forex Bukan uang Panas (nn) nitip collegamento ya mas. Gampang. CEK aja, setelah beli. Mau beli JPY, NZD, LIAT ada logo halalnya GAK Kalo ada berarti halal. Kalo menurut AKU SIH Bisa halal Kok. soalnya yah seperti yang Sudah dibahas diatas. forex ITU khan Jual beli uang TAPI Bukan dengan memperhitungkan bunga Renten. yang digunakan Disini Adalah abbattimento Serta analisa yang Kuat sehingga kita Tidak Rugi salah menentukan Langkah mata uang mana yang kita ambil dan yang mana yang kita Lepas. lagipula kalaupun Juga dikatakan haram dari sudat Pandang Yang Yang mana menyatakan Hal tersebut. menurut AKU bila kita beli mata uang Satu Negara maka kita Secara Tidak langsung membantu Negara tersebut Meski kecil TAPI efek yang sangatlah diakibatkan besar sehingga Bisa mendongkrak nilai Tukar mata uang mereka untuk Naik. Kalau menurut saya halal, dengan membeli Sebuah mata uang sama seperti kalau Kita membeli Saham. Kalau kita beli USD misalnya berarti kita percaya bahwa perekonomian US Bagus dan nilainya Naik akan. Begitu Turun Juga sebaliknya kita akan Jual kalau nilai perekonomian Stati Uniti. Jadi sama Kaya Saham kalau nilainya Akan Naik Kita beli, kalau Akan Turun ya dilepas. Namanya Juga Usaha kalau ga Untung ya ga Jual beli. Sampai Saat ini Masih banyak pro dan Kontra soal halal-haram nya forex. Tapi menurut saya, forex halal ITU, Karena Yang terjadi Adalah Jual beli mata uang, sama dengan cambiavalute, apakah ITU haram Saya pernah baca artikel mengenai ini Juga, sama seperti yang diatas dijelaskan. Perdagangan sah Jika ada yang barang diserah-terimakan dan disertai AKAD. Barangnya Jelas Dan nyata yaitu uang, sedangkan akadnya Juga Jelas, Saat mendaftar conto ada perjanjian (TOS) Dan Saat ordine aperto Adalah waktu akadnya. Kalo saya, masi setengah2 Antara halalharam TTG forex. TAPI yang mau saya Komentari, Kalo dibilang barangnya Jelas, jelas2 Kita GAK terima barangnya. Kita beli, Terus Jual Lagi. Jadi Jual beli selisih Disini, Bukan Jual beli Mata uang (margine). Dan mirip dengan taruhan, misal Kita bertaruh pada pertandingan bola misalnya, Pilih tim A (USD) berharap menang. ternyata B (YEN) menang. yawda Rugi. sama Kalo kita Pasang coppia USDYEN, Kita berharap dolar menguat terhadap yen, e ternyata melemah. yawda kita Rugi Kalo vicino pada Saat ITU. Bedanya Kalo pertandingan bola Udah Jelas Kapan Harus quotclosedquot, kalo forex nggak. Jadi Bisa aja nanti dollaro menguat. Kalo forex dibilang ada yg Untung ada yg Rugi, sebenarnya sama dengan Juga mata uang ril. GAK Harus ditradingkan Juga dah Terasa koq. misalnya rupia melemah terhadap dollaro, ya yg megang rupie (umumnya org Indonesia) Akan Rugi dan YG megang dollaro Akan Untung (Saat itu untungrugi pada). Jadi ya Unsur Untung Rugi, yang Satu Untung, Yang Satu Rugi Pasti Ada, GAK hanyaa di forex, TAPI Dalam Dunia Luas YG LBH. Dan bedanya Kalo Jual beli barang, Ada penambahan Nilai Jual (dikemas misalnya, dibentuk), margine di Dan keuntungan YG diharapkan. Così, keuntungannya Dari Hasil ITU, Bukan dengan fluktuatifnya di prezzo. TAPI ada Juga YG Cuma kulakan barang, dipajang, Terus ambil Untung. portatile pedagang misalny. dia beli portatile dari pabrik, Terus GAK diapa2in dijual Lagi. ITU namanya Jual Jasa Juga. nah Kalo forex ini Bisa GAK dibilang Jual Jasa GAK .. waktu Kita aperto, Udah Pasti ada selisih Antara Jual n beli, tassa ITU Jasa mereka. pas chiusi ya ITU YG berlaku pada Saat ITU. sama kayak penjual portatile Tadi. pas mau Jual kurs rupiah menguat Drastis. sedangkan dia beli sesuai DGN kurs dollaro Juga. Jadi ya Bisa dibilang, pada Saat rupia menguat, dia gioco di parole Harus menurunkan di prezzo jualnya. Kalo di prezzo beli Lebih Mahal daripada di prezzo Jual, ya dia Rugi. Jadi sebenarnya mata uang ini berpengaruh pada semua Sektor. Dan forex ini kebetulan berhubungan forex ITU Juga. efeknya sama dengan penjual2 yang menggunakan kurs sebagai patokan. Soo. Kalo forex ini yg Meals ada brokernya. tujuannya apa untuk memfasilitasi Jual beli margine mata uang. nah margine Produk mata uang ini pulalah, halal atau haram. ada GAK YG Jual beli misalnya margine di prezzo kambing di prezzo Tanah di prezzo baju (Cuma marginnya, barang realnya GAK ada). ya Kalo gioco di parole iya ya mirip2 forex Tadi ITU, emas margine. bedanya ma Saham, Kalo Saham, dengan membeli Saham, berarti membeli kepemilikan Perusahaan ITU Juga. (Mungkin Kalo proporsi sahamnya Gede Baru terasa ya pengaruh kepemilikan Saham kita terhadap ITU Perusahaan). Kalo forex, Bisa GAK Kita dibilang ada kepemilikan terhadap dollaro yen atau ITU Tadi Bisa Saja dibilang GT, Akan TAPI toh Harus dikonversikan ke mata uang deposito Kita base, misal USD. Jadi hmmm. mungkin tulisan ini Juga BLM menjawab SI (sama, pemahaman saya juga BLM Yakin haramhalal), TAPI Yang menjadi Harapan saya mungkin ini Bisa Jadi Bahan pertimbangan n valutazioni ada dari dimuatnya tulisan saya ini. trim. Menurut saya Haram, negoziazione ITU JUDI, Disana Tidak ada perdagangan melainkan JUDI semata, Karena yg profitto profitto untungnya dari perdita YG, sedangkan bila commerciante semuanya profittidak ada yg perdita (kalah) Maka Perusahaan commerciante tsb Rugi, bayangkan bila semua commerciante profitto dan profitnya itu melebihi kekayaan Perusahaan commerciante TSB Pasti bangkrut. emang uang ITU Bisa dengan dibuat dengan Mudah Tanpa Tahu Asal muasalnya. ini jelaslah gioco d'azzardo, il commercio DLM tugas anda Adalah menjadi Peramal, sekelas Peramal mamma Laurent gioco di parole Bisa kalah bila ikutan trading, dijamin. Pesan saya anda Coba ikutan trading, Maka eun akan menemukan jawabannya. karna sayapun pernah ikutan trading. Berkat dari Tuhaň Kalau melakukan pekerjaan dengan nafsu, sampai lupa segalanya. Ini halal ga. Perché Kenapa Karena semua pekerjaan YG resmi ada UUD Nya, tentu berkatnya diatur Oleh Tuhan. Berkat, Rejeki Kita Udah diatur Dari sononya. Kita MUA jungkir Balik seperti APA, Berkat Udah diatur, Udah ditakar Oleh Tuhan. Così kenapa kita mesti Kerja keras sampai lupa segalanya Nah ini yg saya sebut Tidak Lagi halal. Kerja ya Kerja, TAPI nafsu Jangan, entah ITU Kerja Jadi karyawan Kantor, buka Toko, Jadi Dokter, kalau dilakukan dengan nafsu sampai lupa segalanya, namanya tetap halal marea. Padahal Dokter pekerjaannya, Kok Bisa ga halal Padahal pekerjaannya karyawan Kantor, Kok ga halal Paham ya Itu menurut saya lho. TRADING Dan DOKTER, HALAL mana Bagaimana dengan forex trading, halal Tidak Sama aja. Kalau kita commercio dengan nafsu, Pagi Siang mal di malam, lupa segalanya. Ya tentu ga Lagi halal. Disini memang ditekankan ada Unsur uang YG dimainkan, sebetulnya sama aja. mau buka warung, juga pake uang. Mau Jadi dokter juga dapat uang. Betul Jadi buka soal Unsur uangnya. Kita liat ITU semua sebagai pekerjaan. Betul CAPACE Disisi laen ada Unsur capabilitas. Kita capace Tidak dengan pekerjaan Kita Kita mampu Tidak dengan pekerjaan Kita. Kalau bekerja sebagai dokter tentu ada ijazah nya. Kalau dokter gadungan tentu ga halal. Karena menipu, Karena Pasti ga punya ijazah. Ini Mudah dibedakan, karean ada Unsur Pendidikan dan gelar YG disandang. BUKA WARUNG HALAL atau JUDI Terus bagaimana dengan orang buka warung atau orang forex trading. Apakah ada Unsur pendidikannya Nah ini yg rancu kita bicarakan. Makanya Kembali ke manusianya. Apakah kita Sudah melengkapi dengan pengalaman YG memadai Meski Cuman buka warung, capace Tidak Kita dengan barang Dagangan di warung kita kita Kalau asal nafsu buka warung, padahal Tidak ada pengalaman sama sekali. Dan Tidak survei, kira2 laku Tidak barang Dagangan di warungnya Siapa pesaing warung laennya Dllnya. Ini saya sebut Udah Judi. Meski orang Bilang buka warung ITU halal. Betul FOREX, CONTO, IN GRADO dan JUDI Nah demikian Juga dengan forex trading, kalau Kita Tidak melengkapi dengan Segala kemampuan YG diperlukan. Saya katakan Judi. Kenapa Lha APA pantas, orang Baru Belajar 2 Minggu, memegang kemudian rappresentano 20.000 usd ditardingkan untuk. Oke lah Tidak usah Melihat jumlah uangnya, ITU hak masing2 orang. Oke lah saya Yakin ada yg kehilangan uang 20.000 usd Dalam 2 hari Juga Masih Santai dan Malah KETAWA-Tawa. Nessun problema katanya, Cuman Kok 20.000 usd, Bukan 2.000.0000 usd. Oke sekal lagi saya terima Alasan ini. Karena ini Juga uang kamu, Bukan uang Saya. Betul Tapi konteks YG kita bicarakan buka soal uangnya, jumlahnya berapa. Tapi soal Kita capace, kemampuan Kita. Kalau kita melakukan sesuatu Tidak dengan capace, Tidak melengkapi Dulu dengan. pengetahuan, Belajar YG memadai, survei, nafsu. Ini saya katakan Judi. Jadi kalau orang di forex Baru Belajar 3 Bulan, conto buka kemudian, mau meraih keuntungan dan Yakin Bisa Untung. Ini saya katakan mereka berjudi. Ini pendapat saya ya. Maaf Saja kalau orang laen Tidak Setuju. Sah sah aja kan. Hehehehe. ini bisnis Murni spekulasi, dan sama seperti Ijon, membeli PADI di Saat Hijau dan berharap PADI akan menghasilkan banyak disaat Panen, lhaa. Kalo enggak Salah satu dirugikan. berarti ini haram .. lhoo Kok forex haram lha lha iya Wong disamakan dengan spekulasi, trus mirip Judi enggak lha ITU Saudara kembarnya, sama sama dengan pengen modale kecil berspekulasi agar mendapatkan Untung Besar, lha Kok ada yang Bilang enggak haram 1. enggak tau hukum syar39i Nya 2. enggak mau tau hukumnya yang penting duit 3. Bukan orang islam Jadi enggak tau hukum yang berlaku Buat Ummat musulmano .. Masih Pusing Juga silahken Tanya saja di syariahonline mungkin Bisa Lega. Kalau menerut sy sesuatu halal atau haram tergantung niat dan memanfaatkannya, contoh. Menabung di banca Bisa Haram kalau meniatkan untuk Bunga, TAPI kalau untuk keamanan ataupun tabungan di kemudian hari apa Haram. Di Forex Juga ada kemngkinan Haramnya kalau emang niatnya untuk tebak-tebakan, Namun Bisa Jadi halal jika untuk Jadi Simpanan, Melihat matauang Kita Terus anjlok maka kita yang beli Lebih stabil dengan EMAS, atau yang lainnya. Untuk Kasus Lain Juga demikian Kok, pisau Bisa Jadi halal jika untuk Masak atau keperluan Positif lainnya Namun jika untuk membunuh manusia ya Jadi haram donk pake pisau. nah yang Udah Jelas haram tuh seperti lokalisasi WTS, Tempat giugale Minuman keras, DSB kenapa Malah Tidak dilarang Dengan adanya Forex Trading ini Juga dapat meminimalisasi Praktek Monopoli lho. Coba misalkan Begini ada orang yang Kaya memborong ssuatu mata uang maka nilainya menjadi Naik, Namun sebaliknya Jika ada yang menjual Dalam jumlah Banyak, Bisa ambruk tuh mata uang, nah dengan forex banyak orang bisa terlibat, ada yang berfikir beli dan Jual ketika di prezzo jatuh ada aja yang berfikir beli, Oleh sebab ITU akan mejaga stabilitas Ekonomi. kalau Tidak Nasib Suatu Bangsa Bisa ditentukan Oleh segelintinr orang lho. (Yang banyak uang). Namun dewngan forex nasibnyaa Bisa Jadi ditangan orang banyak asalkan Jangan serempak seluruh dunia Pilih Jual maka ya hancurlah mata uang tersebut. Kalau Judi Kita Tidak Bisa melakukan Kontrol, sys rasa Porex kita Masih Bisa Kontrol, Kita Juga Bisa lakukan blocco agar Tidak Rugi dan Untung kalau ingin bertahan. Haram, banyak kejelekanna daripada keuntungannya Secara fatwa MUI SIH haram. Tapi ada yang Juga Bilang halal dengan dasar-dasar yang relevan Juga. Kayak musik aja, ada yang Bilang haram, ada yang Bilang halal. atau contoh lainnya rokok, fatwanya Jelas haram tetapi ada yang tetap menghalalkan dengan dasar-dasar tertentu pula. Kalo logikanya principali forex dengan cara spekulasi alias alias tebak-tebakan Untung-untungan, ITU sama dengan Saja berjudi, dan Jelas Judi haram ITU. Tapi maaf, saya principale atau forex Tidak dengan cara tebak-tabakan Untung-untungan. he he he he. Saya trader Bukan giocatore d'azzardo. Ciao ciao ciao. Salam Kawan, Sebelumnya maafkan saya Kalo saya ikut nimbrung Dalam blog ini, walaupun saya sendiri Adalah Bukan UMAT musulmano, tp sejauh ini saya sedikit tau mengenai APA yang dikategorikan haram atau halal, pendapat Saya Secara Pribadi, sejauh ini Tidak ada Alasan kuat untuk mengkategorikan FOREX affari ke hukum Haram, asumsi haram Yang Selama ini terhadap forex Adalah menjurus ke perjudian, Karena didukung Faktor orang Awam yang dapat memandang duit ITU gampang di forex, saya Sgt Yakin 99,99 para commerciante yang profesional, Tidak akan Berani mengatakan GAMPANG cari duit di FOREX, justru yang Bukan TRADER yang MERASA ITU Adalah gampang, Hanya entrare BUY SELL dan tohh Andiamo fratello. apapun Usaha yang dianggap HALAL, melalui Akan prose BUY dan SELL jg, maaf Kalo saya berbicara agak sedikit menyinggung, mungkin Yang Harus Dalam dibedakan Bisnis forex ini dengan bisnis umumnya Adalah Smart Business o Workhard Affari, Bukan halal dan haram, sama seperti orang yang quotWork Smartquot and quotWork Hardquot, bayangkan seorang quotARSITEKquotyang tdk bisa angkat batu, kerjanya hanya atur sana sini, bahkan campur semen aja ngk bisa, dibandingkan dengan kuli yang tiap hari kerja dan serba bisa, Setelah bangunan megah selesai, pernahkah ada yang menanyakan quotKuli mana yang buat iniquot, tentu saja tidak, selalu saja ditanya quotArsitek mana yang membangun iniquot, dalam hal ini yang saya mau jelaskan adalah apakah semua orang bisa menjadi arsitek apakah gampang menjadi arsitek pandangan spt ini laah yang terjadi dengan FOREX, Sesungguhnya Forex bukanlah di BUYampSELL, tp di analisa dan teknik prediksi, dan yang harus ditekankan antara prediksi dengan ramalan adalah berbeda jauh, Prediksi adalah mengumpulkan semua data2 yang pernah ada, membuat satu analisis yang beralasan, dan membuat satu keputusan yang ada faktor pendukungnya, Betul itu TRADERS sekalian. kalo RAMALAN adalah mengusahakan mengetahui apa yang akan terjadi didepan, tanpa harus berhubungan dgn data2 sebelumnya dan memutuskan sesuatu tanpa hrs ada faktor pendukung, contoh adalah BMG (Badan Metreologi Geofisika),makanya kalimat yang benar adalah RAmalan Cuaca, bukan Prediksi Cuaca. Akhir dari penjelasan saya adalah Kita Pemuda Indonesia, saya harap bisa lebih terbuka mempelajari dan mengetahui sesuatu tanpa harus mengambil unsur agama untuk menghalanginya, Agama adalah suci, bukan dari hasil pemikiran manusia, ibarat seseorang berlayar di lautan dengan perahu, maka saat itu perahu adalah sahabat terbaik kita, sesampainya didaratan, untuk beraktifitas apakah kita harus mengangkat perahu kita kemana2 karena Perahu tadi adalah sahabat baik kita ini hanya ilustrasi, maaf kwn2 sekalian, bukan bermaksud menggurui, ini hanya pendapat saya, Salam sEjahtera Seperti bermain judi, pada Forex amp Index tidak membawa manfaat kontribusi sumbangsih bagi pihak lain selain berharap keuntungan pribadi saja dan membuat energy alam menguap. Seperti bermain judi, pada Forex amp Index tidak mungkin kedua pihak sama-sama untung, pasti yang satu untung, yang lainnya rugi. Seperti bermain judi, pada Forex amp Index ilmu dan keahlian seseorang tidak diberdayakan untuk kemajuan dunia, malahan memerosotkan potensi alam. HARAM Forex atau jual beli mata uang itu jelas halal, tapi kalo quotMain Forexquot baru masih remang-remang. Kenapa remang-remang. Coba aja main forex di demo account, kita mempertaruhkan uang kita untuk prediksi kita. kalau prediksinya benar, kita untung, kalo prediksi salah kita rugi. Lha siapa yang paling untung. yang jelas untung adalah broker dan afiliasinya. yang maen mo rugi mo kalah, broker dan afiliasi udah dapet komisi duluan melalui spread yang ditetapkan. Kalo ingin untung di forex, mendingan jadi afiliasi aja, atau jualan sinyal, atau jualan ebook. Lagian kalo benar ada yang jago quotMain Forexquot ngapain juga masih jualan sinyal, robot, atau ebook. ya udah gratisin aja. hehehe. Wong seorang trader sejati per harinya bisa jutaan bahkan puluhan juta di saldonya (barangkali hehehe) forex adalah JUDI. Brokerbandar judi, traderpemain judi. Trading forex berjudi lewat nilai tukar mata uang. Bila kita mengira nilai tukar akan naik, maka kita melakukan BUY, dan bila ternyata nilai tukar benar-benar naik, maka kita untung, broker rugi. Demikian sebaliknya. Bila kita memprediksi nilai tukar akan turun, maka kita melakukan SELL, bila ternyata nilai tukar benar-benar turun, kita untung, broker rugi, juga sebaliknya, demikian seterusnya. Apapun alasan orang, hadist atau ayat apapun yang dikutip yang jelas logika bermain forex memang menggunakan logika judi. walau udah tahu begitu, herannya masih banyak orang yang suka bermain forex, termasuk saya gitu loch. hmmm indahnya islam yang telah mengatur segala urusan kehidupan ini mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi. bagaimanapun hal ini adalah memerlukan rincian yang detail. apa itu forex. bagaimana sistem kerjanya. dll. setelah kita mengetahui apa itu forex dan benar2 mengetahuinya secara detail maka barulah kita kita dapat menentukan hukumnya sesuai alquran dan As sunnah dan bukannya menghukumi sesuatu hanya dengan pengetahuan yang setengah2 saja. tidaklah ADA satu permasalahanpun dalam kehidupan ini melainkan telah ada jawabannya dalam agama ini. Kaidah islam mengatakan: - semua ibadah hukumnya HARAM untuk di lakukan kecuali apabila ada dalil YANG MEMERINTAHKANNYA. - semua muamalah (perdagangan dan lainnya)hukumnya BOLEH untuk dilakukan kecuali apabila ada dalil YANG MELARANGNYA. maaf pada saat ini saya belum dapat membantu mengungkapkan hukumnya secara mendetail dengan berbagai dalil yang ada. saya setuju dengan pendapat : quotKalau Judi Kita tidak bisa melakukan kontrol, saya rasa pada forex kita masih bisa kontrol, kita juga bisa lakukan lock agar tidak rugi dan untung kalau ingin bertahan. quot dan juga saya setuju : quotKalo logikanya main forex dengan cara spekulasi alias tebak-tebakan alias untung-untungan, itu sama saja dengan berjudi, dan jelas judi itu haram. Tapi maaf, saya main forex tidak dengan cara tebak-tabakan atau untung-untungan. he he he he. Saya trader bukan gambler. hi hi hi. quot dan maaf. saya sangat-sangat tidak setuju sekali dengan sebuah kalimat. quotkita Pemuda Indonesia, saya harap bisa lebih terbuka mempelajari dan mengetahui sesuatu TANPA HARUS MENGAMBIL UNSUR AGAMA untuk menghalanginyaquot XX thanks. wallahu a39lam yang namanya haram dalam perdagangan dan judi tentu ada sebabnya alias ilat yang menyebabkan perkara itu diharapkan, bukan masalah untung dan rugi aja. kalo unsur penyebab penyebab keharaman tersebut ada dan terdapat dalam forex maka forex itu menjadi haram. posting ini, dag banyak pendapatnya namun hanya dari kalangan pemain praktisi forex, belom ada dari kalangan ahli hukum islam yang komen di sini. masalahnya para pakar sendiri gak paham betul tentang mekanisme forex. yang haram itu jelas, dan yang halal itu juga jelas. diantara keduanya ada beberapa masalah yang abu abu yang hanya sedikit sekali orang yang tahu hukumnya. jangan asal putus haram dan halal seenak sendiri emangnya islam itu agamanya yang buat engkong lhooo.. hukum islam udah di putuskan oleh Allah dalam Quran dan Hadist tinggal kita mau gak mempelajarinya atau bertanya pada yang lebhi tahu. tentang keduanya. seorang alim alquran dan hadits yang baik bukan saja orang yang japal atau udah dapat gelar tinggi dalam bidang hukum islam saja tapi harus orang yang benar benar wirai (menjaga agamanya) agar ia bisa memutuskan suatu hukum secara benar dan jernih atas dasar alquran dan hadits. bukan atas dasar nafsunya dengan memanfaatkan alquran dan hadits. jual beli sistem ijon emang haram karena barang yang dijual beli belum jelas apakah nanti ada hasilnya atau gak lalu apakah forex bisa dipastikan ada judi haram karena itu bukan jual beli tapi tebak tebakan..sedangkan forex itu jual beli bukan hanya tebak tebakan yang gak ada barangnya.. menurut saya tidaks emua unsur spekulatif menjadi penyebab keharaman karena yang namanya jual beli, dagang dan bisnis lainnya juga ada unsur spekulatif. menurut saya Perdagangan Berjangka Komoditi beda dengan forex. Perdagangan Berjangka Komoditi udah jelas barang yang dijual belikan sedang forex jual beli uang dengan dasar spekulatif pasar. yang tidak bisa kita tentukan harganya.. kalo saya jual cendol pingin saya kasih tarif berapapun terserah saya. 10 ribu satu gelas atau 5ribu juga bebas masalah laku itu spekulatif saya dalam menentukan harga. lalu bagaimana dengan forex gak bisa seperti itu toh. Forex hukum jual beli beli ketika murah dan ketika mahal. Kisaran harga ngak jauh2 amat dr yg ada di grafik. Hal ini bs terjadi 1-tak tentu bnyaknya hari untuk kita jual lg dngan kisaran harga yg kita mau. Masalah nya bnyak trader yg melakukanya dlm hitungan jam beli dan berharap naik untung. waduhhh. jadi ragu juga neh jadinya. mungkin bisa di katakan haram. karna nggak jelas barang yg kita beli. cuma dapet untung dari selisih nilai tukar. tapi selisih itu bagi saya masih bisa di bilang halal, karna perdagangan memiliki keuntungan dari setiap selisih harga jual. sedangkan judi tidak seperti itu, keuntungan dalam judi karna ada lawan yang kalah, bukan dari selisih harga jual. ingin lebih paham halal apa haram. silahkan buka link saya. klik tulisan hamim forex itu halal. bahkan udah disah kan MUI Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI39AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA halal kalau cara mendapatkannya dengan berbagai analisis, update info dll yg memerlukan pemikiran. haram kalu caranya asal nebak arah aja Klo lost haram klo profit halal gitu aja repot kalo menurut saya sendiri sih. dalam ekonomi syariah tidak ada yang namanya perdagangan mata uang. karena ekonomi syariah hanya menggunakan satu mata uang yaitu dinar. maafkan saya jika salah. Selamat sore bro. Wah seru sekali perbincangan di sini, yang jelas marilah kita tingkatkan skil dan pengetahuan kita yang luas tentang forex sebagai ladang rejeki, Insya Allah. Kunjungi blog saya juga hehe. BERDASARKAN FATWA MUI FOREX itu HALAL. TETAPI TRADING FOREX ONLINE itu HARAM karena trading forex online itu bukan transaksi spot. Sedangkan di FATWA MUI, trading forex itu halal jika trading spot. Model trading forex online itu bukan model transaksi spot jadinya haram. Trading online termasuk trading emas, komoditi, saham yang internasional itu masih haram karena jenis transaksinya itu non-spot Bedakan dengan Saham di Indonesia, jika niatnya adalah penyertaan modal bukan sekedar untung dari selisih harga, itu halal. Karena penyertaan modal itu statusnya investasi alias menerapkan prinsip mudhorobah dalam islam. kalo aku masih ragu. karena uang itu sebenarnya adalah hanyalah alat tukar, BUKAN komoditi dagang. Jadi uang hanyalah untuk memudahkan pertukaran dagang. kalau untuk dagang dalam arti menukar uang dengan uang untuk mencari untung, itu sama dengan riba. Kecuali kalau dangang emas, perak dll yang nilainya jelas bisa dilihat dari barangnya. Atau dagang jasa yang jelas ukurannya Masalah ini yang bikin aku gak pernah nyoba forex,,coz belum jelas hukumnya,,ada 2 kubu yg bikin pening,,ada yg bilang HALAL, Ada yg bilang HARAM..jd aku nyoba bisnis yg laen z,.soalnya aku nunggu ada orang yg mw brtnggung jawab, dan mau menanggung dosa, jikalau forex itu halal ato haram,,biar bisa maen aman..hehehe..just kidding menurut saya judi itu halal dan harus kita ikutin nah yang haram itu kalau kalah itu HARAM banget kalau menang itu 100 HALAL jadi mari kita sukseskan berjudi. YG jelas hukumnya HARAMada spekulasi dan bisa jadi uang kalian langsung amblassss. sama dengan berjudi. judi dan judi. Poskan Komentar Tolong gunakan. . dalam memasukkan URL. NO SPAM.

No comments:

Post a Comment